Pengawas Ujian Daring adalah Dosen Universitas Gunadarma atau Petugas yang diberikan wewenang menjadi Pengawas oleh Panitia Ujian Daring melalui Surat Tugas yang di tandatangani oleh Wakil Rektor II Universitas Gunadarma atau yang mewakili.
Pengawas wajib mengkonfirmasi Pakta Integritas sebagai Pengawas Ujian Daring.
Pengawas wajib hadir di ruang Ujian Daring 30 (tigapuluh) menit sebelum jadwal ujian dimulai, melalui aplikasi ini dengan menggunakan User-Id dan Password yang telah diberikan.
Pengawas yang berhalangan untuk melaksanakan tugas untuk mengawas pada waktu yang ditentukan atau Pengawas tidak hadir di ruang Ujian Daring hingga paling lambat 15 menit sebelum waktu Ujian di mulai, maka Panitia Ujian berhak mengganti dengan pengawas lain.
Pengawas Ujian Daring memperhatikan dan mencatat jalannya Ujian Daring dan mencatatnya kedalam Berita Acara Ujian Utama Daring. Mencatat semua pelanggaran, kejanggalan kejanggalan yang terjadi pada saat pelaksanaan Ujian.
Pengawas Ujian Daring harus memperhatikan kehadiran setiap peserta yang berada dikelompoknya,dan mengisi Berita Acara Pelaksanaan Ujian Daring untuk kelompoknya masing-masing.
Pengawas wajib memeriksa kesesuaian Daftar Hadir Mahasiswa yang mengikuti Ujian Daring dengan Berita Acara dan Absensi Ujian.
Pengawas wajib melapor ke Panitia Ujian Daring jika terjadi hal-hal yang di luar kewajaran aktifitas selama Ujian berlangsung.
Apabila terjadi masalah yang mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian karena alasan teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka peserta ujian segera menghubungi Panitia Ujian melalui media yang disediakan.
Pengawas ujian mempunyai wewenang dan tanggungjawab penuh pada waktu pelaksanaan ujian dalam hal :
- Mencatat kehadiran Peserta Ujian.
- Memberi teguran dan peringatan kepada Peserta Ujian.
- Mencatat nomor dan nama Peserta ujian yang melanggar Tata Tertib Ujian.